Taipei, LiputanBMI -
Pada tanggal 6 Agustus 2020 KDEI Taipei mengeluarkan surat edaran berisi pengumuman terkait pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Dalam surat edaran yang diunggah di website resmi KDEI Taipei (6/8) tertulis bahwa mulai 7 Agustus 2020, KDEI Taipei akan kembali melakukan verifikasi dan legalisasi surat permintaan (job order) bagi PMI yang akan dipekerjakan pada pemberi kerja berbadan hukum yaitu pabrik/manufaktur, panti jompo, nelayan dan konstruksi.
Sementara verifikasi dan legalisasi surat permintaan (job order) bagi PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan, yaitu: care giver dan penata laksana rumah tangga akan dilayani mulai 1 Januari 2021.
Surat edaran tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang
distempel logo KDEI Taipei tersebut dikeluarkan berdasarkan:
1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 294 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
2. Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor. 3/20888/PK.02.02/VIII/2020, Tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
3. Surat Edaran Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru.
(IYD/IYD, 06/08)